
Tentang Badan Permusyawaratan Desa Loa Duri Ulu
Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa atau BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dasar Hukum
BPD dibentuk berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (jo. PP 11 Tahun 2019)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD
Kedudukan
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa bersama Kepala Desa. BPD tidak berada di bawah kepala desa, tetapi merupakan mitra kerja yang sejajar.
Tugas dan Fungsi BPD
Tugas:
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
- Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan jalannya pemerintahan desa.
Fungsi:
- Legislasi: menyusun dan menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa.
- Pengawasan: mengontrol pelaksanaan peraturan desa, APBDes, serta kinerja Kepala Desa.
- Aspirasi: menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat desa dalam kebijakan pembangunan dan pelayanan publik.
Wewenang BPD
- Mengajukan usul rancangan peraturan desa.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan APBDes.
- Menilai laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan maupun tertulis.
- Mengadakan pertemuan dengan tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya.
Keanggotaan BPD
Anggota BPD terdiri dari perwakilan wilayah dusun atau unsur masyarakat lainnya yang ditetapkan melalui proses pemilihan atau musyawarah perwakilan. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Hak dan Kewajiban Anggota BPD
Hak:
- Mengajukan usulan, pendapat, dan saran terhadap kebijakan pemerintah desa.
- Memperoleh tunjangan sesuai kemampuan keuangan desa.
- Melakukan pengawasan.
Kewajiban:
- Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945.
- Melaksanakan fungsi dan tugas dengan penuh tanggung jawab.
- Menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat secara adil dan merata.
Hubungan dengan Pemerintah Desa
BPD merupakan mitra kerja pemerintah desa yang bertugas membangun komunikasi dan kerja sama yang baik dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.





